Jika Anda di PHK, Begini Cara Menghitung Kompensasi PHK
Posted on September 14, 2007 by anggara
77
Kompensasi PHK menurut UU Ketenagakerjaan terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dalam contoh ini masa kerja akan disimbolkan sebagai x. Anda juga bisa mengunduh Tabel Besaran Kompensasi PHK di sini
Pesangon
- x< 1 tahun = 1 bulan upah
- 1 tahun<x<2 tahun = 2 bulan upah
- 2 tahun<x<3 tahun = 3 bulan upah
- 3 tahun<x<4 tahun = 4 bulan upah
- 4 tahun<x<5 tahun = 5 bulan upah
- 5 tahun<x<6 tahun = 6 bulan upah
- 6 tahun<x<7 tahun = 7 bulan upah
- 7 tahun<x<8 tahun = 8 bulan upah
- x<8 tahun = 9 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja
- 3 tahun<x<6 tahun = 2 bulan upah
- 6 tahun<x<9 tahun = 3 bulan upah
- 9 tahun<x<12 tahun = 4 bulan upah
- 12 tahun<x<15 tahun = 5 bulan upah
- 15 tahun<x<18 tahun = 6 bulan upah
- 18 tahun<x<21 tahun = 7 bulan upah
- 21 tahun<x<24 tahun = 8 bulan upah
- x<24 tahun = 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangong dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB