Monggo moco

Selasa, 17 Mei 2011

Cara perhitungan pesangon yang diajukan karyawan

Cara perhitungan pesangon yang diajukan karyawan, sesungguhnya sangat rasional dan logic, tidak mengada-ngada sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Entah kenapa “kewarasan” karyawan ini tidak ditanggai dengan waras oleh direksi dan pemegang saham.
Dalam pasal 164 (1) UU No 13/2003 ; Jika perusahaan tutup akibat kerugian 2 tahun berturut2 maka karyawan mendapat 1 x pesangon dan 1x masa kerja ditambah 15 % uang perumahan dan kesehatan. Namun jika PHK BUKAN karena kerugian dan bagian dari efisiensi maka 2 x pesangon + 1x masa kerja + 15 % uang perumahan dan kesehatan. Dan jika PHK karena pailit sama dengan ketentuan pertama. Bagi karyawan yang di rekrut didaerah, maka harus ditambah biaya pemulangan ke daerah asal.
Kompoten PHK ada 3, pertama Uang pesangon, kedua uang masa kerja dan ketiga 15 % pergantian perumahan dan kesehatan. Bagaimana cara menghitung uang pesangon ?. Rumusannya adalah N + 1. misalnya pengalaman kerja 0 tahun maka uang pesangon 1x gaji. Maksimal nilai N adalah 8 tahun. Untuk uang penghargaan masa kerja, baru didapat pada karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun. (3-6 = 2x, 6-9 = 3x dst). Total gaji tersebut ditambah 15 % uang perumahan dan kesehatan. Untuk karyawan adamair paling lama kerja adalah 4 tahun.
Contoh perhitungan dengan menggunakan asumsi pertama (1 x peraturan tenaga kerja)
Hadi pengalaman kerja 3 tahun, 5 bulan. Gaji yang diterima (Gaji pokok dan tunjangan tetap) Rp. 2.500.000,maka ;
Uang Pesangon 4 x Rp. 2.500.000 = Rp. 10.000.000. Uang Masa kerja 2 x Rp. 2.500.000 = Rp. 5.000.000 (Sub total 15.000.000) Uang perumahan dan kesehatan 15 % x 15.000.000 = 2.250.000. Jadi total pesangon dan jasa yang diterima Rp. 17.250.000.
Contoh jika menggunakan asumsi kedua (2x peratura tenaga kerja)
Hadi pengalaman kerja 3 tahun, 5 bulan. Gaji yang diterima (Gaji pokok dan tunjangan tetap) Rp. 2.500.000,maka ;
Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.500.000 = Rp. 20.000.000. Uang Masa kerja 2 x Rp. 2.500.000 = Rp. 5.000.000 (Sub total 25.000.000) Uang perumahan dan kesehatan 15 % x 25.000.000 = 3.750.000. Jadi total pesangon dan jasa yang diterima Rp. 28.750.000
dari pesagon tersebut, masih diminta perhitungkan uang jamsostek yang tidak dibayar sejak karyawan harus mendapat hak jamsostek yang nilainya berbeda satu sama lain, yang kisarannya sekitar 6% perbulan.
Jika perusahaan secara baik-baik mau membayar pesangon dan jasa kita menggunakan alternatif pertama, namun jika terlalu lama dan berbelit-belit maka kita akan menggunakan laternatif kedua.
Jadi silakan hitung pesangon dan jasa kita….